Perkawinan Beda Agama Perspektif Wahdatul ‘Ulum (Analisis Sema No 2 Tahun 2023)
Keywords:
Perkawinan, Wahdatul, Wahdatul Ulum, AgamaAbstract
Perkawinan adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, baik lahiriah maupun batiniah, yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini didasarkan pada kepercayaan pada kekuatan yang lebih tinggi. Menjadi persoalan ketika pasangan yang ingin menikah terkendala perbedaan agama. Pernikahan beda agama, meski bukan fenomena baru, telah menimbulkan sejumlah keuntungan dan kerugian di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Sema Nomor 2 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar semua pengadilan menolak pernikahan beda agama. Namun demikian, terdapat pertentangan yang signifikan dari banyak faksi karena adanya benturan antara faktor-faktor tersebut dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Esai ini akan mengkaji sengketa tersebut dengan menggunakan metodologi penelitian hukum yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang berfungsi sebagai arahan bagi pengadilan untuk tidak mengabulkan putusan perkawinan beda agama. Sema Nomor 2 Tahun 2023 sejalan dengan norma masyarakat tertentu dan merupakan penegasan kembali ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara tegas melarang perkawinan beda agama.
Downloads
References
Bappenas. “Proyek Di Penduduk Indonesia 2010-2035” (2013).
Dardiri, Ahmad Hasanuddin, Marzha Tweedo, and Muhammad Irham Roihan. “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham.” Jurnal Khazanah 6, no. 1 (2013).
F.Susanto, Anthon. Ilmu Hukum Non Sistematik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Jalil, Abdul. “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis 6, no. 2 (2018): 46–69.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, 2002.
Nauval, Ahmad Zaky, and Muhammad Syukri Albani Nasution. “Review of Law No 12 Of 2022 Concerning the Criminal Action of Sexual Violence Against the Custom Law of Forced Marriage in Indonesia: (Hifdz Nafs Analysis).” Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 7, no. 2 (2022).
Pound, Roscoe. “The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence.” Harvard Law Review 25, no. 6 (1912): 489.
YLBHI. Refleksi Keberagaman Agama: Hukum Sesat Dan Menyesatkan Hukum. Jakarta: YLBHI, 2008.
Yuningsih, Deity. “The Essence Of Justice For The Living Law In The Alternative Dispute Resolution Of Indonesia Legal System.” IJAR 5, no. 3 (2017): 1930.
Zamboni, Mauro. “Thoughts on Sociological Jurisprudence: Juristic Thought and Social Inquiry (Roger Cotterrell).” Ratio Juris 32, no. 4 (2019): 497.
“Kompilasi Hukum Islam” (n.d.).
“Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2023” (n.d.).
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (n.d.).